redaksi sorot perkara for Dummies

nyala lampu minyak ~ keluar; matahari masih condong ~ dari belakang daun-daun kelapa yang mengilap-ngilap hijau;

terhadap tidak bolehnya melakukan pembakaran lahan di areal kelapan sawit miliknya sehingga tidaklah logis bila PT Kumai Sentosa dituntut melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri.

Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, MAgr menerangkan bahwa Ahli telah melakukan verifikasi ke lapangan secara langsung, mengambil sampel barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium sehingga didapatkan hasil kesimpulan bahwa memang benar telah terjadi kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit milik Terdakwa dan kebakaran tersebut bukan karena faktor alam karena menurut Ahli kebakaran dari faktor alam hanya bisa terjadi karena sebab lava gunung berapi, sedangkan pada lokasi lahan Tergugat yang terbakar tidak terdapat gunung berapi, sehingga Ahli memastikan kebakaran tersebut oleh perbuatan manusia.

Bahwa di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Kumai Sentosa telah pula dipasang papan peringatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan setiap kerja, para pekerja selalu diberi arahan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan melakukan pemadaman apabila melihat ada api yang menyala. Hal ini membuktikan bahwa PT Kumai Sentosa sangat concern

Hadir dalam sidang terbuka untuk umum tersebut M.A.H Law tim kuasa hukum dari korban dan kedua orang tua terdakwa Alpard Jales .

Sidang ditunda dua pekan kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi a de demand dari penasehat hukum ( crimson ).

Ketiga RW tersebut juga membayar RP 32 juta for every bulan ke pihak bendahara keamanan. Lalu ketiga RW tersebut sepakat untuk menaikkan iuran keamanan menjadi Rp 35 juta per bulan.

Entah ” kenapa ” Kiranya JPU yang menangi perkara ini begitu sangat ibanya dan kacian dengan para terdakwa sehingga harus menuntut ringan .

“Saya juga ingin menekankan corporate values jangan hanya menjadi slogan yang utopis semata tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan dan akuntabel merupakan best site keprofesionalan kita dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan kita dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” terangnya.

"Putusan bebas ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan, dan akan berpotensi dipakai sebagai yurisprudensi oleh perusahaan-perusahaan sejenis ke depan."

yang dianut oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup. Roni menegaskan, kebakaran yang terjadi di sekitar areal konsensi perusahaan dipandang sebagai kewajiban perusahaan, apalagi kebakaran itu juga masuk ke areal konsesi perusahaan.

"Dengan kata lain harus ada tindakan atau upaya pencegahan dan penanggulangan dari pihak perusahaan. Demanding liability

"Karena seperti yang kami ketahui bersama apabila isu ini viral atau menjadi sorotan publik tentu akan menambah pertimbangan hakim," ujarnya.

Majelis hakim mengatakan Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *